Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memasukkan perkara kenaikan tarif tiket pesawat dan kargo dari beberapa maskapai dalam tahap penelitian.
Komisioner KPPU sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, tahap penelitian ini sudah sejak sepekan yang lalu. "Untuk yang tarif tiket pesawat itu sudah sepekan lalu tim sudah bekerja, tapi untuk yang kargo per hari ini," ungkap dia di kantornya, Senin (21/1).
Guntur bilang, perkara ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri. Untuk itu pihaknya langsung menggelar rapat komisioner dan memutuskan perkara ini masuk dalam tahap penelitian. Adapun untuk saat ini pihaknya telah memanggil para pihak yang terkait seperti dari Kementeian Perhubungan dan para maskapai.
Pemanggilannya itu untuk memastikan apakah benar ada indikasi kartel (bersengkokol menaikkan harga) dalam hal tiket pesawat dan kargo. Sementara aturan yang menjadi acuan adalah Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Sebab, seperti diketahui masyarakat sebelumnya menyadari tiket pesawat hampir di semua maskapai mengalami kenaikan drastis usai liburan Natal dan tahun baru tahun lalu. Meski begitu, Guntur bilang, masa penelitian ini tidak memiliki batas waktu tertentu untuk kemudian masuk dalam tahap pemberkasan dan investigasi.
Ia juga menegaskan, tahap penelitian ini bukan berarti para prusahaan terkait akan diputuskan bersalah nantinya. "Bukan serta merta nnti akan bersalah," tutup Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News