Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR masih buka peluang untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. Sehubungan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diskusi dilakukan untuk menghasilkan UU yang berkredibilitas. "Pasti kita akan berikan kesempatan berdiskusi lagi dengan pelaku usaha," ujar anggota komisi VI Eka Sastra saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (17/1).
Eka bilang penyusunan revisi UU harus terbuka pada semua masukkan. Pasalnya tujuan revisi UU tersebut adalah untuk memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Meski begitu iklim usaha pun tidak bisa dikesampingkan. Eka bilang tujuan penguatan KPPU pun untum menjaga iklim usaha yang baik
"Kita berharap mampu memperkuat KPPU tanpa memberi dampak negatif pada iklim usaha kita," terang Eka.
Sebelumnya pengusaha menyatakan ketidaksepakatan terkait sejumlah pasal dari revisi UU 5/1999. Beberapa poin yang ditentang terkait besaran denda maksimal 25% dari penjualan serta kewajiban membayar 10% denda sebagai syarat pengajuan banding.
KPPU pun masih belum memberikan masukkan terkait kritik dari pengusaha tersebut. Komisioner KPPU Guntur Syahputra bilang akan menjalankan keputusan revisi UU tersebut.
"Prinsipnya kami menjalakan UU yang diamanahkan," jelas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News