Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya 12 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) untukĀ melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tuduhan kartel perdagangan daging sapi impor di wilayah Jabodetabek periode 2013-2015 akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan KPPU pada Perkara Nomor 10/KPPU-I/2015. Ini berarti, putusan KPPU menghukum 12 perusahaan penggemukan sapi dikuatkan di tingkat keberatan di Pengadilan Negeri, serta kasasi dan PK di MA.
"Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para Terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59,6 miliar," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih akhir pekan lalu.
Sebelumnya, KPPU melalui putusannya menyatakan bahwa 32 perusahaan yang merupakan importir dan feedloter yang melakukan impor sapi baik dalam bentuk sapi bakalan maupun sapi impor secara berkelanjutan setiap tahunnya, terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c).
KPPU menemukan indikasi terjadinya perilaku pedagang daging sapi dan atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek yang berhenti beroperasi sejak awal tahun 2013 dan awal Agustus 2015 sebagai akibat kenaikan harga beli sapi impor pada periode tersebut.
Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para Terlapor dan difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) melalui rangkaian pertemuan. Kesepakatan itu membuat terjadinya kesamaan tindakan oleh para Terlapor, yakni penahanan pasokan yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar.
Adapun, total terlapor yang dihukum KPPU adalah 32 perusahaan, namun yang mengajukan keberatan ke pengadilan negeri hanya 30 perusahaan. Setelah keberatan ditolak, 29 perusahaan diantaranya ajukan kasasi ke MA, namun kembali ditolak, sampai akhirnya hanya 12 perusahaan yang ajukan Peninjauan Kembali.
Rian Hidayat, kuasa hukum dari PT Great Giant Libestok enggan menanggapi putusan MA tersebut. "Saya harus izin dulu ke klien terkait hasil putusan," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News