kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR tolak penjualan aset Telkomvision dan Mitratel


Kamis, 21 Agustus 2014 / 16:19 WIB
DPR tolak penjualan aset Telkomvision dan Mitratel
ILUSTRASI. Intip Saham-Saham yang Paling Banyak Diborong Asing Kemarin Saat IHSG Naik


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rencana pemerintah menjual aset BUMN Telkomvision dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) mendapatkan penolakan dari parlemen. Penolakan ada dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN dan jajaran direksi BUMN di Gedung DPR RI, Kamis (21/8).

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satya Wardhana mengatakan, sikap DPR tetap tegas yakni menolak penjualan Telkomvision dan rencana penjualan Mitratel karena hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"UU No 17/2003 menyebutkan bahwa penjualan aset negara di atas Rp 200 miliar harus mendapat persetujuan DPR. Jika PT Telkom ngotot melakukan aksi korporasi maka pemerintah melanggar Undang undang," kata Erik, Kamis (21/8).

Erik bilang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom 9 Desember 2013 lalu, DPR sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.

"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," tegasnya.

Anggota Komisi VI, Arif Minardi menambahkan bahwa Menteri BUMN harus membatalkan penjualan Telkomvision. Pasalnya, penjualan ini tak ada persetujuan dari DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×