Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rencana pemerintah menjual aset BUMN Telkomvision dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) mendapatkan penolakan dari parlemen. Penolakan ada dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN dan jajaran direksi BUMN di Gedung DPR RI, Kamis (21/8).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satya Wardhana mengatakan, sikap DPR tetap tegas yakni menolak penjualan Telkomvision dan rencana penjualan Mitratel karena hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"UU No 17/2003 menyebutkan bahwa penjualan aset negara di atas Rp 200 miliar harus mendapat persetujuan DPR. Jika PT Telkom ngotot melakukan aksi korporasi maka pemerintah melanggar Undang undang," kata Erik, Kamis (21/8).
Erik bilang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom 9 Desember 2013 lalu, DPR sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
"Penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom dan karenanya juga merugikan negara, sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," tegasnya.
Anggota Komisi VI, Arif Minardi menambahkan bahwa Menteri BUMN harus membatalkan penjualan Telkomvision. Pasalnya, penjualan ini tak ada persetujuan dari DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News