kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KPPU mengaku kesulitan buktikan praktik predatory pricing, ini penyebabnya


Rabu, 26 Mei 2021 / 15:34 WIB
ILUSTRASI. KPPU mengaku kesulitan buktikan praktik predatory pricing, ini penyebabnya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap kesulitan yang dihadapi pihaknya dalam membuktikan pelaku usaha yang melakukan predatory pricing.

Menurut Kodrat, hal ini berkaitan dengan regulasi hingga keterbukaan soal data para pelaku usaha di e-dagang. Apalagi, menurut Kodrat, pelaku predatory pricing tidak selalu dilakukan oleh pemain-pemain besar.

"Kenapa kami kesulitan membuktikan pelaku usaha yang menyimpang atau yang mencoba melakukan predatory pricing walaupun dia tidak menjadi posisi dominan, karena kami tidak bisa melacak data-data soal keuangan, pajak, PPN, PPh," ujar Kodrat dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Melindungi UMKM di Kanal Perdagangan Elektronik, Selasa (25/5).

Baca Juga: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dilaporkan ke KPPU, ini sebabnya

Menurutnya, bila KPPU bisa dengan mudah mendapatkan data-data ini maka persoalan ini bisa dengan mudah diatasi.

Sementara, dia berpendapat data ini akan sulit didapatkan bila pelaku usaha yang berusaha lewat e-dagang tidak memiliki perizinan.

Karenanya, dia mendukung usul Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun yang meminta agar pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-dagang memiliki perizinan.

Dalam kesempatan yang sama, Ikhsan memang menyebutkan supaya tercapai level playing field atau perdagangan yang adil maka setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan.

"Kalau dia tidak punya NIB, maka dia tidak boleh main di e-dagang. kalau dia melanggar, NIB dicabut dia tidak bisa main. Itu mungkin cara yang saya usulkan untuk masuk dalam level equal playing field, jadi semua yang main di e-dagang itu harus konkret. dia harus punya izin. Apakah pemerintah mensyaratkan itu wajib atau tidak, itu harus tegas," katanya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah harus mampu melakukan pengawasan atas data-data yang dimiliki oleh marketplace serta menerapkan kebijakan yang konkret.

Selanjutnya: Bank Mandiri pastikan transaksi di ATM Link tetap gratis dengan syarat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×