kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU mengaku kesulitan buktikan praktik predatory pricing, ini penyebabnya


Rabu, 26 Mei 2021 / 15:34 WIB
KPPU mengaku kesulitan buktikan praktik predatory pricing, ini penyebabnya
ILUSTRASI. KPPU mengaku kesulitan buktikan praktik predatory pricing, ini penyebabnya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkap kesulitan yang dihadapi pihaknya dalam membuktikan pelaku usaha yang melakukan predatory pricing.

Menurut Kodrat, hal ini berkaitan dengan regulasi hingga keterbukaan soal data para pelaku usaha di e-dagang. Apalagi, menurut Kodrat, pelaku predatory pricing tidak selalu dilakukan oleh pemain-pemain besar.

"Kenapa kami kesulitan membuktikan pelaku usaha yang menyimpang atau yang mencoba melakukan predatory pricing walaupun dia tidak menjadi posisi dominan, karena kami tidak bisa melacak data-data soal keuangan, pajak, PPN, PPh," ujar Kodrat dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Melindungi UMKM di Kanal Perdagangan Elektronik, Selasa (25/5).

Baca Juga: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dilaporkan ke KPPU, ini sebabnya

Menurutnya, bila KPPU bisa dengan mudah mendapatkan data-data ini maka persoalan ini bisa dengan mudah diatasi.

Sementara, dia berpendapat data ini akan sulit didapatkan bila pelaku usaha yang berusaha lewat e-dagang tidak memiliki perizinan.

Karenanya, dia mendukung usul Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun yang meminta agar pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-dagang memiliki perizinan.

Dalam kesempatan yang sama, Ikhsan memang menyebutkan supaya tercapai level playing field atau perdagangan yang adil maka setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan.

"Kalau dia tidak punya NIB, maka dia tidak boleh main di e-dagang. kalau dia melanggar, NIB dicabut dia tidak bisa main. Itu mungkin cara yang saya usulkan untuk masuk dalam level equal playing field, jadi semua yang main di e-dagang itu harus konkret. dia harus punya izin. Apakah pemerintah mensyaratkan itu wajib atau tidak, itu harus tegas," katanya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah harus mampu melakukan pengawasan atas data-data yang dimiliki oleh marketplace serta menerapkan kebijakan yang konkret.

Selanjutnya: Bank Mandiri pastikan transaksi di ATM Link tetap gratis dengan syarat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×