kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU intensifkan pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar


Selasa, 14 September 2021 / 19:25 WIB
KPPU intensifkan pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar.

Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, kemitraan yang sehat antara pelaku usaha UMKM dan pelaku usaha besar dapat memberikan multiplier effect ekonomi yang baik bagi perekonomian nasional. Sebab itu, Ia berharap kemitraan tersebut dapat terjadi pada sisi bahan baku dan distribusi.

“Dengan bermitra ini dimana pelaku-pelaku usaha besar mampu melakukan akses pasar ekspor dan justru di situ turunannya terjadi manfaat seperti itu,” ucap Guntur dalam diskusi virtual, Selasa (14/9).

Guntur meminta pelaku usaha besar tidak merasa khawatir pada pengawasan kemitraan UMKM – Pelaku usaha besar yang dilakukan KPPU. Sebab, KPPU akan melakukan pengawasan berdasarkan regulasi yang telah dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Ada dugaan kecurangan dalam kelangkaan kontainer global, begini kata KPPU

KPPU meyakini, kebijakan kemitraan UMKM – Pelaku usaha besar yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah dipertimbangkan dari berbagai aspek dan rasionalitas.

“Kita akan mengikuti aturan dari eksekutif. Contoh UU mengatakan 20% difasilitasi, kita akan melihat itu. Ketika ada perda mengatakan minimarket harus melakukan kemitraan, kita akan melihat itu,” ujar Guntur.

Guntur mengatakan, sebagai penegak hukum KPPU wajib merespon laporan. Sebab itu, pelaku usaha besar perlu memahami terkait hal tersebut.

Nantinya setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan klarifikasi dan proses sesuai ketentuan Undang – Undang. Termasuk meminta keterangan dari pelaku usaha besar. Jadi, ketika KPPU meminta keterangan atau klarifikasi atas laporan yang masuk, pelaku usaha besar mesti menjelaskan yang sebenarnya. Sebab, bisa jadi tidak semua laporan bisa naik karena ada kriteria laporan.

Baca Juga: Mengenal jejaring bisnis GoTo Finansial dalam memperkuat UMKM

“Silahkan bagi pelaku usaha kami membuka advokasi pengawasan kemitraan. Kita berharap, kemitraan ini makin terjadi, dibanding perkara di UU 5/1999, perkara di kemitraan majority kita perubahan perilaku,” ucap Guntur.

Lebih lanjut KPPU meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). Sebab, diyakini banyak aturan kemitraan UMKM dan keberpihakan terhadap UMKM di tingkat peraturan daerah.

KPPU nantinya akan melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan peraturan yang ada di masing – masing daerah. KPPU juga siap bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah KPPU untuk menciptakan iklim kemitraaan yang sehat di masing – masing daerah.

“Kita selalu pantau kebijakan – kebijakan kepala daerah, tapi kadang – kadang ngga ada di google, di sistem JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum),” tutur Guntur.

Baca Juga: Peternak minta pemerintah pastikan ketersediaan pakan terutama jagung

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang mengatakan, pemerintah selalu mendorong dunia usaha untuk melakukan kemitraan dengan UMKM. Namun, di sisi lain terkesan ada ancaman yang membayang – bayangi dunia usaha terkait kemitraan tersebut.

Ia menyebut, dalam bermitra terdapat perjanjian yang sifatnya kontrak. Jika perjanjian tersebut dikhawatirkan pelaku usaha besar akan menguasai petani, atau mengeksploitir petani, maka silahkan pemerintah menyusun bentuk perjanjian yang seharusnya dilakukan.

“Kalau itu adalah perjanjian silahkan buatkan perjanjian dari pemerintah, bentuknya harus bagaimana perjanjiannya,” ucap Franciscus.

Selanjutnya: MA kuatkan putusan KPPU, Conch South Kalimantan wajib bayar denda Rp 22,35 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×