kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA kuatkan putusan KPPU, Conch South Kalimantan wajib bayar denda Rp 22,35 miliar


Jumat, 27 Agustus 2021 / 13:21 WIB
MA kuatkan putusan KPPU, Conch South Kalimantan wajib bayar denda Rp 22,35 miliar
ILUSTRASI. Gedung kantor Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. MA kuatkan putusan KPPU, Conch South Kalimantan wajib bayar denda Rp 22,35 miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara pelanggaran praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Kalimantan Selatan.

Hal itu tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.SusKPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021.

"Berdasarkan putusan MA tersebut, maka PT Conch South Kalimantan Cement wajib menjalankan putusan KPPU yaitu membayar denda sebesar Rp 22.352.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama tiga puluh hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyatakan, keterlambatan atas pembayaran denda tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.

Baca Juga: MA kuatkan putusan KPPU, PTPP tetap divonis bayar Rp 1 miliar ke kas negara

Deswin menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan publik dan dijadikan perkara inisiatif yang mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999. Khususnya terkait praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement yang diduga dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.

Dalam putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi yang menangani Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999 dan dijatuhkan hukuman denda administratif sejumlah Rp 22,35 miliar.

Atas putusan KPPU tersebut, PT Conch South Kalimantan Cement melakukan Keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga Jakpus) pada tanggal 3 Februari 2021.

PN Niaga Jakpus kemudian menolak upaya Keberatan tersebut pada tanggal 4 Maret 2021. PT Conch South Kalimantan Cement kembali melakukan upaya lanjutan melalui pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor register perkara 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021.

Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2021, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement. "Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PT Conch South Kalimantan Cement," pungkas Deswin.

Selanjutnya: KPPU: Ada 108 notifikasi merger dan akuisisi hingga Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×