Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
"Namun, persaingan baik dilakukan asalkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat, seperti adanya kecurangan usaha dan tindakan yang menghambat persaingan usaha," paparnya.
Lebih lanjut Ningrum juga menjelaskan beberapa ciri dari pasar persaingan sempurna, yaitu adanya free exit dan free entry serta adanya kebebasan dalam menentukan pilihan.
Ningrum menjelaskan, apabila suatu perusahaan menerapkan kebijakan free exit dan free entry serta tidak mengikat pegawainya dalam membuat keputusan, maka kompetisi di dalam perusahaan tersebut termasuk ke dalam persaingan yang adil. "Sepanjang dia bebas memilih keputusan, artinya masih ada kehidupan di dalam dunia persaingan," kata Ningrum.
Baca Juga: Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam
Berbagai pendapat ahli ini nantinya dapat digunakan sebagai landasan dan pertimbangan untuk menentukan keputusan hukum yang akan diambil ke depannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan yang diambil nantinya.
Sebagai informasi, Grab Indonesia dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran beberapa pasal di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan pelanggaran ini diantaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI. Bentuk diskriminasi ini berupa adanya prioritas berbeda bagi mitra pengemudi Grab Indonesia yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI dengan pengemudi yang tidak mengoperasikan kendaraan milik PT TPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News