kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia


Rabu, 19 Februari 2020 / 18:38 WIB
KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
ILUSTRASI. KPPU kembali melanjutkan agenda sidang PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia). /Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Rabu (19/2) kembali melanjutkan agenda sidang terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I, serta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku perusahaan jasa angkutan sewa khusus sebagai terlapor II.

Sidang kali ini dipimpin oleh Dinnie Melanie selaku Ketua Majelis Komisi, serta didampingi oleh M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Tak hanya itu, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea juga turut hadir di dalam persidangan.

Baca Juga: KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi

Dinnie memaparkan, agenda sidang hari ini adalah mendengar pendapat ahli terkait dengan tiga buah pasal yang ada di dalam UU No. 5 Tahun 1999. Adapun saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Grab Indonesia adalah Ningrum Natasya Sirait selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU).

"Agenda hari ini mendengarkan pendapat ahli dalam dugaan adanya pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 19 huruf (d) Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait jasa angkutan sewa khusus," ujar Dinnie di Gedung KPPU, Rabu (19/2).

Kehadiran Ningrum di dalam persidangan ini adalah sebagai seorang ahli yang akan menjelaskan beberapa poin di dalam Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, serta Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di dalam agenda tersebut, Ningrum memaparkan beberapa hal terkait dengan persaingan usaha. Menurutnya, di beberapa negara tujuan UU persaingan usaha sangat erat kaitannya dengan kondisi ekonomi suatu negara, apalagi di dalamnya terdapat kompetisi persaingan ekonomi.

Baca Juga: Harga bawang putih meroket, KPPU: Ini bukan soal virus corona

"Namun, persaingan baik dilakukan asalkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat, seperti adanya kecurangan usaha dan tindakan yang menghambat persaingan usaha," paparnya.

Lebih lanjut Ningrum juga menjelaskan beberapa ciri dari pasar persaingan sempurna, yaitu adanya free exit dan free entry serta adanya kebebasan dalam menentukan pilihan.

Ningrum menjelaskan, apabila suatu perusahaan menerapkan kebijakan free exit dan free entry serta tidak mengikat pegawainya dalam membuat keputusan, maka kompetisi di dalam perusahaan tersebut termasuk ke dalam persaingan yang adil. "Sepanjang dia bebas memilih keputusan, artinya masih ada kehidupan di dalam dunia persaingan," kata Ningrum.

Baca Juga: Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam

Berbagai pendapat ahli ini nantinya dapat digunakan sebagai landasan dan pertimbangan untuk menentukan keputusan hukum yang akan diambil ke depannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan yang diambil nantinya.

Sebagai informasi, Grab Indonesia dan PT TPI diduga melakukan pelanggaran beberapa pasal di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan pelanggaran ini diantaranya terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI. Bentuk diskriminasi ini berupa adanya prioritas berbeda bagi mitra pengemudi Grab Indonesia yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI dengan pengemudi yang tidak mengoperasikan kendaraan milik PT TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×