Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan pembentukan konsorsium proyek pembangunan kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro menghangat lagi. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai menggelar sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara ini.
Awal Januari 2011, KPPU sudah memutuskan Pertamina, Medco Energi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, terbukti bersekongkol dalam beauty contest proyek LNG Donggi-Senoro. Persekongkolan itu berupa pengaturan agar Mitsubishi keluar sebagai pemenang beauty contest.
Nah, dalam sidang kemarin, Pertamina, salah satu perushaan yang divonis bersalah oleh KPPU, meminta pengadilan memerintahkan KPPU agar melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini. Pertamina sendiri tetap bersikeras tidak ada persekongkolan dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro.
Kuasa Hukum Pertamina, Sri Hardimas Widajanto mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan guna membuktikan bahwa pertimbangan KPPU yang menyatakan beauty contest itu masuk dalam kategori tender, itu salah. "Beauty contest tidak termasuk dalam Pasal 22 Undang-Undang Persaingan Usaha," ujar Sri.
Sementara tiga perusahaan lainnya yang juga divonis bersalah yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation tidak meminta ada pemeriksaan tambahan.
Toh, Kuasa Hukum Medco, Harjon Sinaga mengatakan, dalam berkas keberatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat, mereka mengungkapkan hal yang sama dengan Pertamina. Keberatan Medco telah dilengkapi dengan pendapat sejumlah ahli mengenai pengertian beauty contest. Alasan dari pendapat ahli itu memang menunjukkan jika beauty contest itu bukan bagian dari tender.
Adapun, Kuasa Hukum Mitsubishi Corporation, Teguh Darmawan, enggan berkomentar alasan tidak mengajukan pemeriksaan tambahan. “Maaf kami tidak diberi kewenangan untuk berbicara ke media,” ujarnya.
LNG-EU intervensi
Dalam persidangan itu, LNG Energi Utama (LNG-EU) ikut masuk melakukan intervensi. Asal tahu saja, LNG-EU ini merupakan salah satu peserta yang kalah dalam pembentukan konsorsium Donggi-Senoro ini. Perusahaan ini juga yang melaporkan kasus Donggi-Senoro ini ke KPPU.
Kuasa Hukum LNG-EU, Rikrik Rizkiyana mengatakan intervensi ini bertujuan memperkuat putusan KPPU demi kepentingan nasional. Sekaligus juga meminta keadilan untuk LNG-EU. "Klien kami menderita kerugian akibat persengkongkolan bisnis ini,” ujar Rikrik.
Anggota Litigasi KPPU, M. Iqbal, membantah kalau putusan KPPU itu salah. Ia menyatakan, beauty contest adalah bagian dari tender. Karena, dalam beauty contest ada pengajuan penawaran seperti halnya yang dilakukan dalam proses tender. KPPU juga menolak lakukan pemeriksaan tambahan.
Dalam putusannya, Januari lalu KPPU menghukum Pertamina membayar denda sebesar Rp 10 miliar, Medco Energi International sebesar Rp 5 miliar, Medco E&P senilai Rp 1 miliar dan Mitsubishi sebanyak Rp 15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News