kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

LNG Energi Utama akan gugat Mitsubishi


Selasa, 12 April 2011 / 09:54 WIB
LNG Energi Utama akan gugat Mitsubishi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kiri) meninjau layanan kependudukan di Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/6/2020). Ku


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa ada persekongkolan dalam pembangunan proyek kilang liquified natural gas (LNG) di Blok Donggi-Senoro rupanya tak memuaskan PT LNG Energi Utama (LNG-EU).

LNG-EU yang merupakan salah satu peserta tender proyek itu mengancam menggugat Mitsubishi. Sebab, Energi Utama merasa dirugikan dengan persekongkolan tersebut. "Kami meminta ganti rugi atas segala kerugian, baik kerugian atas biaya-biaya investasi yang telah dikeluarkan, opportunity loss, maupun hilangnya potensi keuntungan, sebagai akibat dari perbuatan persekongkolan yang telah dilakukan oleh Mitsubishi Corporation," jelas OC Kaligis, kuasa hukum Energi Utama, Senin (11/4).

Klaim energi Utama, total kerugiannya US$ 709 juta. Kaligis sudah mengirim somasi kepada Mitsubishi Corporation agar segera memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan PT LNG Energi Utama. Di memberikan waktu delapan hari bagi perusahaan Jepang itu untuk merespon somasinya.

Menurut Kaligis, kliennya menggugat lantaran putusan KPPU tidak mengatur penetapan ganti rugi terhadap Energi Utama sebagai korban. "Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan," ujarnya.

Januari lalu, KPPU memvonis PT Pertamina, Medco Energi International, Medco E&P, dan Mitsubishi melakukan persekongkolan dalam pembangunan kilang gas Donggi-Senoro. Wasit persaingan usaha ini menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, Medco Energi International membayar Rp 5 miliar, Medco E&P membayar Rp 1 miliar, dan Mitsubishi terkena denda Rp 15 miliar.

Persekongkolan itu berupa pengaturan agar Mitsubishi keluar sebagai pemenang proses pemilihan mitra konsorsium atau beauty contest. Selain itu, empat perusahaan itu juga telah bersekongkol mendapatkan informasi pesaing yakni LNG Energi Utama.

Padahal, informasi itu merupakan rahasia dalam menyusun proposal beauty contest. Saat itu, selain Mitsubishi, Mitsui Corp dan LNG Energi Utama juga ikut dalam proses pemilihan mitra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×