Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT LNG Energi Utama akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, putusan wasit persaingan usaha itu tidak menjelaskan kerugian yang ditanggung LNG akibat proyek Donggi-Senoro.
Pengacara LNG, Rikrik Rizkiyana mengatakan, kliennya menderita kerugian sebesar US$ 709 juta akibat adanya persekongkolan dalam proyek Donggi-Senoro itu. Menurutnya, kerugian itu timbul akibat konsorsium proyek gas Donggi Senoro telah mengambil informasi yang dijadikan acuan dalam proposal penawaran harga Mitsubishi dalam beauty contest.
Sebelumnya, KPPU telah memvonis PT Pertamina (Persero), Medco Energi International, Medco E&P, dan Mitsubishi melakukan persekongkolan melanggar pasal 22 dan 23 UU Nomor 5 tahun 1999 di pembangunan kilang gas Donggi-Senoro. Wasit persaingan usaha ini pun lantas menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, Medco Energi International membayar denda Rp 5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1 miliar dan Mitsubishi membayar denda Rp 15 miliar.
Menurutnya, kekurangan dalam putusan itu seolah-olah KPPU tidak berani dalam mengakomodasi kepentingan keadilan bagi pihak LNG-EU. Padahal dalam kasus itu terbukti adanya pelanggaran pasal 23 UU No.5 tahun 1999 tentang persengkokolan untuk mendapatkan informasi rahasia kegiatan usaha pesaingnya.
Meski demikian, Rikrik menegaskan bahwa kerugian LNG-EU terhitung sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh negara dan provinsi Sulawesi Tengah. "Bila melihat dari penawaran LNG-EU dibandingkan Mitsubishi, baik dari segi net back price, plan of development, biaya pembangunan kilang LNG, ataupun jaminan, serta berdasarkan pemberitaan tanggal 28 Januari 2009, potensi kerugian negara mencapai US$ 1,85 miliar atau sekitar Rp 16,65 triliun," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News