kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU denda Travel Circle Rp 1 miliar karena telat lapor notifikasi akuisisi


Jumat, 05 Maret 2021 / 13:50 WIB
KPPU denda Travel Circle Rp 1 miliar karena telat lapor notifikasi akuisisi
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.

KPPU mengatakan, perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas akuisisi saham yang dilakukan Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

Baca Juga: KPPU soroti aturan turunan UU Cipta Kerja

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

"Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk perkara tersebut adalah Harry Agustanto dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kodrat Wibowo dan Dinnie Melanie.

Seperti diketahui, Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan.

Selanjutnya: Perkara harga penjualan semen, PN Jakarta Pusat kuatkan putusan KPPU atas CONCH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×