kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU soroti aturan turunan UU Cipta Kerja


Kamis, 18 Februari 2021 / 16:57 WIB
KPPU soroti aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta. KONTAN/Muradi/13/08/2010


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KPPU menyoroti seluruh aturan yang berkaitan dengan persaingan usaha.

Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

"Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan," ujar Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam siaran pers, Kamis (18/2).

Pada penyusunan aturan turunan tersebut, KPPU telah menyoroti substansi aturan. Salah satunya berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Postelsiar.

Baca Juga: PTPP siapkan dana Rp 400 miliar untuk pengembangan KIT Batang Klaster I Fase I

Pada aturan tersebut berulang kali disampaikan mengenai persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, dalam implementasinya KPPU berharap dapat dilibatkan dalam pengaturan.

KPPU juga menyoroti PP yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah umroh. Ukay mengungkapkan poin yang menjadi sorotan KPPU adalah mengenai pengaturan tarif referensi.

"KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif," ternag Ukay.

PP terkait pelayaran juga tak lepas dari sorotan KPPU. Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional.

Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. KPPU disebut harus mengambil peran dalam pengawasan kemitraan tersebut.

Baca Juga: IPO bisa jadi momentum bagi unicorn untuk mengembangkan bisnis

Masih terdapat sejumlah PP yang berkaitan dengan persaingan usaha tetapi belum menyertakan KPPU dalam penyusunan. KPPU berharap aturan turunan dapat selaras dengan UU nomor 5 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2008.

"KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengundangkan 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hal itu terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Selanjutnya: IHSG ditutup menguat ke 6.273 pada sesi I hari ini, asing lepas ASII, BBCA, MDKA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×