Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel crude palm oil (CPO) pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui saluran surel email pada Jum’at (1/4).
Dalam tanggapan surel tersebut, KPPU meminta MAKI untuk melengkapi laporan. Pada hari ini Selasa (5/4), MAKI telah menyerahkan surat resmi serta data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan CPO.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyatakan, pihaknya telah menerima surat terkait dengan beberapa pelaku usaha yang diduga lakukan kartel CPO dan akan mulai mendalami kasus ini.
Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Lengkap Dugaan Penyelewengan CPO Ke KPPU
“Informasinya kita terima, nanti kita lihat apakah laporan baru ini terkait dengan perilaku dugaan ada kartel di CPO dan kita kita mau menanyakan apakah informasi ini merupakan bagian tambahan dari kegiatan penyidikan dugaan kartel minyak goreng yang sedang kita dalami,” tutur Gopprera melalui pesan tertulis pada Kontan.co.id, Selasa (5/4)
Sebagai informasi sebelumnya KPPU telah mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap delapan produsen minyak goreng. KPPU mendapati adanya dugaan penetapan harga dari beberapa produsen yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU nomor 5 tahun 1999.
Goprera menyampaikan, pihak pihak yang terkait baik pelapor maupun yang diduga melakukan kartel CPO ini nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan dalam laporan yang diberikan oleh pihak pelapor, perilaku yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan penyebab dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi.
“Ini masih awal karena beberapa pelaku usaha yang perusahaan tertutup sulit untuk kita hubungi, tapi kita juga akan terus menghubungi untuk mereka semua dimintai keterangan,” Lanjutnya.
Selain itu KPPU nantinya juga akan menyelidiki keterkaitanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha untuk mengatur produksi dan pemasaran. Apakah hal ini dilakukan secara koordinasi dengan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainya atau memang berjalan sendiri.
“Kita juga akan selidiki adakah dugaan orang yang kaitannya sama dengan kepemilikan saham maupun bisa jadi susunan komisarisnya dalam pelaku usaha CPO maupun minyak goreng. Itu nanti yang akan kita lihat jika memang berkaitan maka bisa diduga ini tindakan saling koordinasi,” tambah Gopprera.
Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
Walaupun begitu, saat ini Gopprera belum dapat memastikan berapa lama penyelidikan akan selesai. Dia menyampaikan penyelidikan akan dilakukan 60 hari kerja untuk melakukan hipotesa. Lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para pelaku dugaan kartel CPO.
“Cepat lambatnya berdasarkan kooperatif tidaknya pihak terkait ini, kalau mereka kooperatif maka penyelidikan akan cepat selesai. Tapi kita akan usahakan segera selesaikan kasus ini, karena urusan minyak goreng sudah lama juga,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News