kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI Serahkan Bukti Lengkap Dugaan Penyelewengan CPO Ke KPPU


Selasa, 05 April 2022 / 14:39 WIB
MAKI Serahkan Bukti Lengkap Dugaan Penyelewengan CPO Ke KPPU
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi KPPU untuk melengkapi laporan dugaan penyelewengan CPO.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman hari ini mendatangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melengkapi laporan dugaan penyelewengan Crude Palm Oil (CPO).

Sebelumnya, MAKI melalui saluran email telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penyelewengan CPO pada Jum’at (31/3).

“Karena saya sebelumnya sudah melaporkan melalui email terkait dugaan monopoli CPO saat saya di Solo, dan selanjutnya KPPU minta dalam bentuk format surat, ada tanda tangan, teradunya siapa, ada datanya, maka saya ke sini untuk melengkapi itu,” Ujar Boyamin pada saat di jumpai di Kantor KPPU, Selasa (5/4)

Dalam laporannya, Boyamin menyerahkan bukti dugaan sembilan perusahaan besar yang diduga melakukan penyelewengan CPO. Dari sembilan perusahaan tersebut terdapat empat perusahaan yang sudah dilakukan pelacakan oleh MAKI.

Baca Juga: Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Sedangkan, lima lainnya belum dilakukan pelacakan. Namun dia meyakini dari nama-namanya semua perusahaanya terafiliasi seperti punya sawit, punya pabrik CPO dan punya pabrik minyak goreng hingga distribusinya. “Setidaknya dari sembilan perusahaan itu minimal mereka ada yang punya kebun sawit dan pabrik CPO,” Jelas Boyamin.

Boyamin menduga, salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia juga akibat adanya ekspor besar besaran yang dilakukan oleh sembilan perusahaan tersebut. Selain itu dia menyatakan negara telah menanggung kerugian akibat dugaan ekspor yang dilakukan perusahaan ini tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10%.

“Harusnya negara dapat 15% tapi ini hanya mendapatkan 5%. Mereka tidak membayar PPN tambahan 10%, kalau langsung jual memang hanya membayar biaya keluar 5%, tapi karena ini masuk pusat logistik yang harusnya masuk industri seharusnya mereka membayar tambahan PPN,” Ujar Boyamin.

Baca Juga: Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan saat ini pihaknya tengah menunggu ketentuan dari KPPU dalam menindak lanjuti laporannya. Biasanya KPPU akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk menentukan langkah koordinasi.

“Biarkan KPPU yang akan menentukan lebih lanjut, biasanya setelah laporan itu, nanti saya dipanggil untuk BAP seminggu dua minggu ke depan. Setelah itu nanti kita jelaskan lebih rinci kepada semuanya, “ tutup Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×