Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui saluran email telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng. Dalam penyampaian data tersebut, MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU.
Laporan ini menyusul langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.
"9 Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra," ujar Koordinator Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Baca Juga: KPPU Sebut Butuh Satu Alat Bukti Lagi Sebelum Kasus Minyak Goreng Naik ke Persidangan
Menurut Boyamin, 1 perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp 1,1 triliun.
Adapun data 9 perusahaan ekportir CPO yang dilaporkan MAKI karena diduga tidak membayar PPN 10% tersebut adalah:
1. PT. P A
2. PT. E P
3. PT. P I
4. PT. B A
5. PT. I T
6. PT. N L
7. PT. T J
8. PT. M S
9. PT. S P
Boyamin bilang, data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% yakni Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.
Sebagaimana diketahui, KPPU saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI , telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/minyak goreng.
Sebelumnya, KPPU mengatakan, akan mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap 8 produsen minyak goreng. Ke-8 perusahaan tersebut diperkirakan menguasai pangsa pasar hampir 70% pasar dalam negeri.
Baca Juga: BPS Mencatat Harga Minyak Goreng Sudah Mahal Sejak Oktober 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News