kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU


Jumat, 01 April 2022 / 14:02 WIB
Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
ILUSTRASI. MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU atas dugaan kartel minyak goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui saluran email telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng. Dalam penyampaian data tersebut, MAKI melaporkan 9 perusahaan ke KPPU.

Laporan ini menyusul  langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.

"9 Perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambaham Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra," ujar Koordinator Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).

Baca Juga: KPPU Sebut Butuh Satu Alat Bukti Lagi Sebelum Kasus Minyak Goreng Naik ke Persidangan

Menurut Boyamin, 1 perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp 1,1 triliun.

Adapun data 9 perusahaan ekportir CPO yang dilaporkan MAKI karena diduga tidak membayar PPN 10% tersebut adalah:

1. PT. P A

2. PT. E P

3. PT. P I

4. PT. B A

5. PT. I T

6. PT. N L

7. PT. T J

8. PT. M S

9. PT. S P


Boyamin bilang, data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% yakni Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

Sebagaimana diketahui, KPPU saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI , telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/minyak goreng.

Sebelumnya, KPPU mengatakan, akan mendalami dugaan kartel minyak goreng terhadap 8 produsen minyak goreng. Ke-8 perusahaan tersebut diperkirakan menguasai pangsa pasar hampir 70% pasar dalam negeri.

Baca Juga: BPS Mencatat Harga Minyak Goreng Sudah Mahal Sejak Oktober 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×