kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

KPPU: Asuransi TKI mengarah ke monopoli


Senin, 17 Januari 2011 / 10:21 WIB
KPPU: Asuransi TKI mengarah ke monopoli


Reporter: Yudho Winarto, Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah langkah yang tidak benar dan mengarah ke monopoli. KPPU pun meminta pemerintah merevisi kembali pembentukan konsorsium tersebut.

Komisioner KPPU Erwin Syahril mengungkapkan, hal ini merupakan kesimpulan KPPU setelah mengkaji pembentukan konsorsium tunggal penyedian jasa asuransi TKI melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomot 209/MEN/XI/2010. Beleid tersebut intinya adalah menunjuk langsung 10 perusahaan asuransi dalam konsorsium asuransi TKI. "Saran dan rekomendasi terkait hal ini sudah disampaikan ke Presiden," katanya, Ahad (16/1).

Saran dan rekomendasi KPPU tidak lain adalah meminta pemerintah merevisi peraturan menteri tersebut. Menurut Erwin, harus ada Undang-undang (UU) yang menjadi payung hukum pembentukan konsorsium yang sifatnya tunggal dan mengarah pada monopoli.

Selain itu, Erwin melihat, ada ketidakjelasan dalam produk asuransi TKI yang ditawarkan. Terlebih para TKI juga tidak mendapat pengetahuan tentang pembayaran premi dan cara mengajukan klaim asuransi ataupun manfaat asuransi ini.

Dalam rekomendasinya, KPPU juga meminta agar yang menjadi nasabah asuransi tidak hanya para TKI semata, tetapi juga para keluarga yang ditinggalkan di tanah air. Kemudian, KKPU juga meminta agar perwakilan kantor asuransi tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga ada di luar negeri tempat TKI bekerja.

KPPU sendiri mengusulkan joint insurance, dengan dua perusahaan asuransi mengkover risiko kerugian dan kematian. "Dan, ini pun harus dipilih secara fair, dinilai oleh orang-orang yang mengerti di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Lewat UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, pemerintah mewajibkan perusahaan penyalur tenaga kerja swasta mengikusertakan TKI dalam program asuransi. Dalam prosesnya, pemerintah beberapa kali merevisi kebijakan sistem asuransi TKI itu. Terakhir, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.209, pemerintah menetapakan konsorsium asuransi yang terdiri dari PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga, dan PT Asuransi Relife. PT Asuransi Central Asia Raya menjadi ketua konsorsium.

Sudah sesuai peraturan

Menanggapi rekomendasi KPPU tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Soenarno menyatakan, rekomendasi KPPU itu keliru. Ia menegaskan, pembentukan konsorsium telah sesuai dengan peraturan.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang ditunjuk dalam konsorsium ini merupakan asuransi yang dinilai layak untuk menjalankan mandat yang diamanatkan oleh Pasal 68 UU Nomor 39/2004. "Mereka semua memenuhi persyaratan dan reputasi yang baik," katanya. Kemnakertrans juga terus memantau kinerja semua anggota konsorsium.

Jumhur Hidayat, ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menyarankan KPPU tidak terlalu dini memandang negatif konsorsium asuransi itu. Konsorsium penting karena tiap perusahaan asuransi harus menanggung biaya overhead yang tak kecil. Seperti harus memiliki kantor di 34 daerah embarkasi dan 20 perwakilan di 20 negara penempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×