kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

KPPU: Asosiasi Jangan Diberi Kewenangan Tarif


Jumat, 07 Mei 2010 / 11:28 WIB
KPPU: Asosiasi Jangan Diberi Kewenangan Tarif


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar pemerintah tidak memberikan kewenangan kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan harga atau tarif. Sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Jumat (7/5).

Menurut Junaidi, ini bagian dari rekomendasi KPPU terkait putusan terhadap perkara No.25/KPPU-I/2009 dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 21 UU No.5 tahun 1999 soal penetapan harga fuel surcharge dalam industri penerbangan. "Dalam pasal 5 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam putusannya KPPU dengan tegas menyebutkan telah terjadi praktek melakukan perjanjian menetapkan harga (kartel) fuelsurcharge di industri penerbangan. Praktek kartel ini ditandai dengan adanya perjanjian tertulis tertanggal 4 Mei 2006 yang ditandatangai ketua dewan INACA, Sekjen INACA, dan 9 perusahaan angkutan udara.

Oleh karena itu KPPU menjatuhkan hukuman denda disertai ganti rugi kesejumlah perusahaan penerbangan. Pasalnya praktek ini telah menimbulkan kerugian terhadap konsumen antara Rp 5 triliun sampai Rp 13,8 triliun. "Pembayaran denda atau ganti rugi dari perusahaan penerbangan yang disetorkan ke APBN agar digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitias Bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×