kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,93   -18,79   -2.03%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK yakin ada tersangka lain di korupsi e-KTP


Senin, 13 Maret 2017 / 15:12 WIB
KPK yakin ada tersangka lain di korupsi e-KTP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi awal dalam sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. KPK pun berkeyakinan dua terdakwa dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto tidak bekerja sendirian.

Adapun Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharo, eks Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

"Di sidang saksi pertama kami akan datangkan 8 saksi dari total 133 saksi yang akan kami ajukan selama proses sidang," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/3).

Ia pun menjelaskan, menghadirkan saksi pada prinsipnya untuk menguatkan dakwaan yang dibacakan pekan lalu itu. Namun sayangnya Febri enggan menyebutkan siapa saja pihak yang akan dijadikan saksi dalam proses sidang nanti.

Kendati begitu, KPK berkeyakinan ada keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini lantaran, lembaga antirasuah itu sudah memiliki bukti yang cukup. "Untuk bukti seperti akan diungkap dalam persidangan nanti," katanya.

Adapun selama proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya dilakukan untuk memastikan dan konfirmasi. Sehingga KPK pun yakin untuk mengembangkan perkara ini. "Dengan kerugian proyek senilai Rp 2,3 Triliun ini memang tidak menutupi kalau aliran dana itu tidak hanya masuk ke dua terdakwa ini saja, tapi ada pihak-pihak lain yang bekerjasama," jelas Febri.

Sekadar tahu saja, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah ada 14 pihak legislatif dan birokrasi yang mengembalikan uang atau proyek ini ke KPK dengan total mencapai Rp 30 miliar. Adapun dua diantaranya yang mengembalikan uang adalah Irman dan Sugiharto.

Meski proses sidang sudah berlangsung, ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang menerima dana untuk mengembalikannya lewat KPK. "Meski tidak menghapus hukuman pidana tapi bisa meringankan karena telah membantu penuntasan proses perkara ," tukasnya.

Sekadar tahu saja, Irman dan Sugiharto didakwa telah melakukan tindak korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP lantaran memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×