Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Disebut menerima uang Rp 20 miliar terkait dugaan mega korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Marzuki Alie mantan ketua DPR melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Ia melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kawan-kawan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini memang diatur dalam Pasal 317 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE. "Jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," kata Marzuki di komplek Bareskrim, Jumat (10/3).
Ia pun menantang KPK dan para terlapor untuk membuktikan adanya aliran uang tersebut kepadanya. Pasalnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa Andi pernah memberi tahu Sugiharto bahwa dirinya akan memberikan Rp 520 miliar ke beberapa pihak, salah satunya Marzuki selaku ketua DPR RI kala itu. Atas rencana ini, Sugiharto memberi tahu Irman, dan Irman pun setuju.
Meski begitu, tidak diterangkan kapan terjadinya dan apakah penyerahan uang benar-benar dilakukan. "Kita minta kepada KPK untuk membuktikan bahwa dia (Andi) betul-betul menyerahkan uang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kamis (9/3) digelar sidang perdana skandal korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto, bawahannya. Disebutkan dalam dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun.
Dakwaan ini menyebut banyak anggota DPR, terutama dari Komisi II yang menerima aliran dana haram. Namun, semua legislator yang disebut dalam dakwaan kompak membantahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News