kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK: Wapres, Presiden, dan Menteri, sama saja


Minggu, 17 November 2013 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Fenomena Astronomi untuk Juli 2022, Ada Supermoon, Komet Raksasa hingga Hujan Meteor


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus Bank Century tak akan berhenti di Budi Mulya. Sebab, jika ditemukan dua alat bukti, KPK tidak segan menjerat siapa pun, termasuk petinggi di negeri ini.

"Prinsip KPK bekerja itu sama seperti prinsip para penegak hukum di Indonesia, menganut asas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (17/11).

Abrahaman menilai semua sama di hadapan hukum. Termasuk Presiden dan Wakil Presiden. "Dia mau Wapres, Presiden, menteri sama saja tidak ada previllege yang diberikan," tegasnya.

Dia menyarankan publik mencermati proses persidangan Budi Mulya. Sebab ke arah mana perkara ini akan menjerat, ada dalam fakta persidangan.

"Ada hal-hal yang sangat prinsip yang menurut hemat kami masih jadi bagi proses penyidikan yang belum waktunya dibuka secara utuh karena masih ada proses penyidikan yang kita khawaitrkan jika dibuka secara utuh akan mengganggu penyidikan," imbuhnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×