kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keputusan FPJP Century bukan hanya dari Budi Mulya


Minggu, 17 November 2013 / 10:24 WIB
Keputusan FPJP Century bukan hanya dari Budi Mulya
ILUSTRASI. Penyebab Perut Buncit, Bisa Jadi Ada Kista Dalam Perut


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, patut dimaknai sebagai langkah maju KPK dalam menangani kasus Bank Century yang nyaris stagnan sejak 2010. Demikian dikatakan Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, Minggu (17/11).

"Oleh karena kebijakan strategis BI selalu dirumuskan dan diputuskan kolektif kolegial oleh dewan gubernur BI, saya tetap berpandangan bahwa semua anggota dewan gubernur BI saat itu harus bertanggung jawab," ujar Bambang.

Menurut Bambang tidak adil jika dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek  (FPJP) kepada Bank Century, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya dialamatkan kepada Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Ia mengingatkan  bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota Dewan gGbernur BI.
 
"Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan PBI dibahas dalam rapat dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial," tutur Politisi Golkar.

Bambang mengungkapkan pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya hanya menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk juga meminta pertanggungjawaban dari gubernur BI dan anggota dewan gubernur BI lainnya.  

Bambang mengingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua Anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan Pemberian FPJP Bank Century.

"Jadi, Kita tunggu saja dan beri kesempatan kepada KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu," katanya. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×