Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, patut dimaknai sebagai langkah maju KPK dalam menangani kasus Bank Century yang nyaris stagnan sejak 2010. Demikian dikatakan Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, Minggu (17/11).
"Oleh karena kebijakan strategis BI selalu dirumuskan dan diputuskan kolektif kolegial oleh dewan gubernur BI, saya tetap berpandangan bahwa semua anggota dewan gubernur BI saat itu harus bertanggung jawab," ujar Bambang.
Menurut Bambang tidak adil jika dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya dialamatkan kepada Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Ia mengingatkan bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota Dewan gGbernur BI.
"Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan PBI dibahas dalam rapat dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial," tutur Politisi Golkar.
Bambang mengungkapkan pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya hanya menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk juga meminta pertanggungjawaban dari gubernur BI dan anggota dewan gubernur BI lainnya.
Bambang mengingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua Anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan Pemberian FPJP Bank Century.
"Jadi, Kita tunggu saja dan beri kesempatan kepada KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu," katanya. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News