kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK usulkan sanksi sosial bersihkan sampah pasar bagi koruptor


Kamis, 26 April 2018 / 10:43 WIB
KPK usulkan sanksi sosial bersihkan sampah pasar bagi koruptor
Pimpinan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, sanksi sosial dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak melakukan kembali tindakan korupsi.

Banyak koruptor yang ditangkap KPK bukannya malu, melainkan masih bisa memberikan senyuman dan melambai ke kamera saat kamera awak media tengah meliput penangkapan tersebut.

"Sanksi sosial penting sekali, kalau kita bisa men-create, saya sedang memikirkan di KPK, enaknya supaya mereka itu malu, bukan hanya pakai jaket kuning, karena pakai jaket kuning masih bisa dadah dan ketawa di depan tv," kata Agus saat memberikan kuliah umum bertajuk "Pendidikan Anti Korupsi" di ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Rabu (25/4).

Dia menjelaskan, pemberian hukuman kerja sosial bagi para koruptor ini diharapkan bisa memunculkan budaya malu dalam diri koruptor tersebut sehingga mereka jera untuk tidak melakukan tindakan korupsi kembali.

"Sebetulnya begini, kasih hukuman seperti ini salah satunya kerja sosial dengan membersihkan sampah di pasar, itu tekanannya jauh lebih berat dibandingkan hanya dihukum sekian tahun, apalagi kalau dia pejabat-pejabat," ucap Agus.

Karena itu, pihaknya akan memperkenalkan sanksi sosial tersebut ke Undang-Undang Tipikor. "Kerja sosial itu perlu diperkenalkan dalam UU kita," tuturnya.

"Belum ada undang-undangnya ya, nanti bisa kita usulkan di UU Tipikor," imbuhnya.

Menurut Agus, sanksi ini harus ditekankan. Jika tidak maka pelanggaran akan semakin bertambah dan menular.

Ia mencontohkan, ada seseorang yang melawan arus tetapi tidak ditindak oleh pihak kepolisian. Apabila dibiarkan, pelanggaran itu setiap harinya akan bertambah.

"Mereka ini (melakukan pelanggaran) karena tidak ditindak, sanksi itu harus dijalankan," tegasnya.

Agus kembali menegaskan bahwa sanksi itu harus diberikan dan dijalankan agar peraturan yang ada bisa ditaati dan dijalankan. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Usulkan Sanksi Sosial bagi Koruptor untuk Bersihkan Sampah di Pasar",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×