Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu putusan pengadilan guna mengeksekusi rekening PT Nindya Karya (persero) yang dibekukan terkait dugaan korupsi peoyek Dermaga Sabang, Aceh.
Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek tersebut. Hal ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian aset kepada negara atas laba yang diterima dua perusahaan tersebut dalam proyek Dermaga Sabang, Aceh.
"Kalau terbukti dan sudah ada amar putusannya baru nanti kita eksekusi. Setelah proses pembuktian di persidangan, hakim akan memerintahkan dirampas untuk negara, setelah itu kita eksekusi. Nanti kita sampaikan ke kas negara, melalui Kemenkeu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4).
Atas dugaan korupsi proyel Dermaga Sabang, Aceh, KPK telah membekukan rekening Nindya Karya senilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp 12 miliar.
Fenri menambahkan, pembekuan tersebut juga telah diamankan KPK dengan memindahkan aset ke rekening pengalihan sementara KPK.
Hal tersebut dilakukan guna proses pembuktian dalam proses persidangan kelak. Sekaligus proses eksekusi kelak yang tinggal disetor ke kas negara.
"Pengalihan ke penitipan rekening KPK pada pertengahan April lalu. Uang sudah berada di kondisi aman, sama seperti kasus lain yang dikembalikan ke KPK. Misalnya uang yg dikembalikan oleh berbagai pihak," sambung Febri.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana, Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Bambang mengatakan pembekuan rekening tak akan menganggu kinerja perseroan.
"Tidak dibekukan semua, hanya sekitar Rp 40 miliar, sehingga tidak akan menganggu operasional Nindya Karya. Karena posisi cash flownya juga bagus," kata Ahmad Bambang kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, perusahaan yang jadi tersangka korupsi akan dihukum untuk membayar ganti rugi kepada negara.
Sebelumnya, PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK), perusahaan pertama yang jadi tersangka korupsi juga dihukum serupa.
Nusa Konstruksi dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,48 miliar untuk dugaan korupsi proyel RS Universitas Udayana, dan Rp 33,42 miliar untuk dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
Nusa Konstruksi jadi tersangka korporasi lantaran tersangkut jejaring korupsi Nazzarudin, dimana mantan Presiden Direktur Dudung Purwadi dinyatakan telah membuat komitmen dengan Nazaruddin utnuk membantu mendapatkan beberapa proyek pembangunan, dengan imbalan fee.
"Kalau untuk DGI waktu itu sudah ada dua kali pengembalian, tapi nilainya saya lupa. Agustus 2017 ada Rp 15 miliar, tapi yang satu lagi saya lupa nilainya. Yang pasti masih belum memenuhi amar putusan pengadilan," kata Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News