kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK segera panggil direksi Nindya Karya


Minggu, 22 April 2018 / 18:25 WIB
KPK segera panggil direksi Nindya Karya
ILUSTRASI. Gedung Nindya Karya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan akan segera memanggil pejabat PT Nindya Karya (Persero) terkait status Nindya Karya sebagai tersangka korupsi korporasi.

"Secara personal memang belum tentu ada kaitannya. Namun direksi NK harus datang untuk mewakili korporasi, sesuai dengan Perma. Kami harap Mereka bisa membantu jika dibutuhkan data-data perusahaan untuk kemudian dipelajari penyidik," kata Febri kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4) di Gedung KPK.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, para direksi akan mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dimintai keterangan.

Selain memanggil direksi yang menjabat saat ini, Febri menambahkan direksi yang menjabat ketika proyek Dermaga Sabang, Aceh juga akan dimintai keterangannya.

"Direksi saat ini tentu saja untuk mewakili perusahaan yang sekarang, atau direksi sebelumnya dapat dipanggil jika dibutuhkan keterangannya soal kasus saat itu," jelasnya.

Febri juga menambahkan tak menutup kemungkinan, terkait penyidikan kasus ini, KPK akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Sekadar informasi, Jumat (13/4) KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×