kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK usul pengendalian gratifikasi di Kemenaker


Senin, 24 November 2014 / 14:02 WIB
KPK usul pengendalian gratifikasi di Kemenaker
ILUSTRASI. Asing Paling Banyak Memburu Saham-Saham Ini Saat IHSG Naik Tipis Kemarin


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Wakil Ketua KPK Zulkarnain meminta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mencanangkan program pengendalian gratifikasi di kementeriannya. Hal tersebut disampaikan Zulkarnain saat bertemu dengan Hanif yang melaporkan harta kekayaannya.

"Disampaikan oleh Pak Zul (Zulkarnain) mengenai kalau bisa di Kemenaker juga ada PPG (program pengendalian gratifikasi)," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11).

Menurut Johan, Hanif menyambut baik usulan Zulkarnain tersebut. Johan mengatakan, saat ini beberapa kementerian telah membentuk unit pengendalian gratifikasi untuk menggerakkan program tersebut. "Pak Menteri tadi mengupayakan PPG ada di sana (Kemenaker)," kata Johan.

Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut kajian KPK dengan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengenai tenaga kerja Indonesia. Kedua belah pihak menyinggung masalah tata kelola ketenagakerjaan, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing.

"Tadi Pak Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan dokumen-dokumen, baik TKI maupun TKA," kata Johan.

Zulkarnain mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi di instansi mereka. Unit tersebut berfungsi mencegah adanya konflik kepentingan dan potensi penyimpangan dari gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Menurut Zulkarnain, kewajiban menyerahkan gratifikasi tidak hanya mengikat pejabat negara, tetapi juga seluruh pegawai negeri. Para pegawai negeri diminta secara proaktif melaporkan gratifikasi yang diterimanya karena berpotensi adanya suap-menyuap. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×