kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi SebagaiTersangka


Kamis, 06 Januari 2022 / 19:21 WIB
KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi SebagaiTersangka
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. KPK menetapkan Walikota Bekasi Jawa Barat Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Tim KPK mengamankan 14 orang orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1).

Firli mengatakan 14 orang yang diamankan tim KPK yakni Rahmat Effendi (RE) Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022; Ali Amril, Swasta/Direktur PT ME (MAM Energindo); Novel, Makelar Tanah.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Rahmat Effendi Tengah Jalani Pemeriksaan

Lalu Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Walikota Bekasi; M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Suryadi, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa.

Handoyo Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu; Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian; Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari; Wahyudin Camat Jatisampurna serta Lai Bui Min alias Anen, Swasta.

Firli menerangkan konstruksi perkara yang terjadi. Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasib Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditentukan 1X24 Jam

Ganti rugi dimaksud diantaranya Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×