Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (5/1/2021) siang.
Adapun dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB itu, KPK juga menangkap sejumlah pihak.
“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa Rahmat Effendi kini tengah menjalani pemeriksaan terkait OTT tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
Kendati demikian, Firli meminta masyarakat untuk bersabar menanti penjelasan KPK terkait di Bekasi tersebut.
Ia memastikan, lembaga antirasuah itu akan menjelaskan konstruksi perkara dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Kita masih bekerja. Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” tutur dia.
Selain Wali Kota, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih rinci siapa pihak-pihak yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Saat ini, tim KPK tengah membawa pihak-pihak yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum Wali Kota Rahmat Effendi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News