kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK tetapkan tersangka Bupati Banyuasin dan istri


Jumat, 14 Agustus 2015 / 20:43 WIB
KPK tetapkan tersangka Bupati Banyuasin dan istri


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

"Perkembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba, penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan PA dan juga L sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).

Johan mengatakan, dalam kasus ini, Pahri dan Lucianty dikategorikan sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHPidana.

Pahri dan Lucianty telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Penetapan keduanya sebagai tersangka meruoakan pengembangan kasus dugaan pemberian gratifikasi tersebut.

Dari hasil tangkap tangan di Muba pada Jumat (19/6/2015) lalu, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.

Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. ( Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×