kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

KPK tetapkan penyuap Wa Ode sebagai tersangka


Rabu, 25 Januari 2012 / 15:46 WIB
ILUSTRASI. Cara mengatasi kekurangan oksigen dalam darah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Dalam siaran persnya, Fahd diduga telah menyuap anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fahd Arafiq telah melanggar pasal 5 ayat 1 subsidair pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahd diduga telah mengucurkan duit sebesar Rp 6 miliar kepada Wa Ode untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu yakni Aceh Besar, Pidies dan Bener Meriah.

Dana itu mengalir melalui rekening Bank Mandiri milik Sefa Yolanda, Sekretaris Pribadi Wa Ode. Belakangan, Wa Ode mengembalikan sebagian dana tersebut karena gagal menggolkan anggaran PPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×