kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK tetapkan penyuap Wa Ode sebagai tersangka


Rabu, 25 Januari 2012 / 15:46 WIB
KPK tetapkan penyuap Wa Ode sebagai tersangka
ILUSTRASI. Cara mengatasi kekurangan oksigen dalam darah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Dalam siaran persnya, Fahd diduga telah menyuap anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fahd Arafiq telah melanggar pasal 5 ayat 1 subsidair pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahd diduga telah mengucurkan duit sebesar Rp 6 miliar kepada Wa Ode untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu yakni Aceh Besar, Pidies dan Bener Meriah.

Dana itu mengalir melalui rekening Bank Mandiri milik Sefa Yolanda, Sekretaris Pribadi Wa Ode. Belakangan, Wa Ode mengembalikan sebagian dana tersebut karena gagal menggolkan anggaran PPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×