CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.747   18,00   0,11%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%

KPK tetapkan penyuap Wa Ode sebagai tersangka


Rabu, 25 Januari 2012 / 15:46 WIB
KPK tetapkan penyuap Wa Ode sebagai tersangka
ILUSTRASI. Cara mengatasi kekurangan oksigen dalam darah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011. Dalam siaran persnya, Fahd diduga telah menyuap anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Fahd Arafiq telah melanggar pasal 5 ayat 1 subsidair pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fahd diduga telah mengucurkan duit sebesar Rp 6 miliar kepada Wa Ode untuk mengalokasikan anggaran PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu yakni Aceh Besar, Pidies dan Bener Meriah.

Dana itu mengalir melalui rekening Bank Mandiri milik Sefa Yolanda, Sekretaris Pribadi Wa Ode. Belakangan, Wa Ode mengembalikan sebagian dana tersebut karena gagal menggolkan anggaran PPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×