kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wa Ode bantah tuduhan gratifikasi


Sabtu, 17 Desember 2011 / 11:29 WIB
ILUSTRASI. Ini harga sepeda gunung Thrill Ravage 5.5, keluaran terbaru yang dipatok agak mahal


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati membantah terkait tuduhan atas dirinya yang disebut-sebut menerima gratifikasi.

"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima gratifikasi dari siapapun," ujar Wa Ode dalam dialog yang digelar di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).

Wa Ode menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka itu sangat tidak lazim karena tidak pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut.

"Sebagai manusia biasa saya shock karena tidak ada pemeriksaan terhadap saya dan saksi-saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Wa Ode.

Oleh sebab itu, Wa Ode akan membuktikan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tidak pernah menerima dana gratifikasi tersebut.

"Saya akan membuktikan kepada KPK atas tuduhan mendapat gratifikasi bahwa saya tidak pernah menerima apapun selama saya menjadi anggota banggar," jelas Wa Ode.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

Anggota Badan Anggaran DPR itu diduga menerima aliran dana Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.

Politikus PAN yang pernah mengungkap dugaan praktik mafia anggaran di DPR itu diduga meminta fee sebesar 5-6% dari total nilai PPID tiga provinsi, Rp 40 miliar. (Imanuel Nicolas Timothy/Tribunnews.com)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×