kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan Mensos Juliari jadi tersangka korupsi Bansos


Minggu, 06 Desember 2020 / 06:08 WIB
KPK tetapkan Mensos Juliari jadi tersangka korupsi Bansos
ILUSTRASI. KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial di Jabodetabek.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial di Jabodetabek. Hal itu merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan atas pejabat Kementerian Sosial sebelumnya.

Juliari disebut mendapatkan uang dari tiap paket Bansos yang diberikan. "Fee tiap paket bansos disepakati Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12).

Dugaan uang yang diterima oleh KPK mencapai Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi Bansos Jabodetabek tersebut.

Menteri Sosial dengan inisial JPB serta dua pejabat Kemensos yakni MJS dan AW sebagai penerima. Sementara dua orang lainnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Baca Juga: Sudah 7 pejabat kena OTT KPK sepanjang 2020, ini daftarnya

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pejabat Kemensos tertangkap OTT KPK terkait bansos, ini lo program bansos di Kemensos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×