Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) atau buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Departemen Kesehatan pada 2005. Siti Fadillah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Siti Fadillah setahu saya Sprindiknya sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Jumat, (4/4).
Meski demikian, Bambang mengaku tidak mengetahui pasal yang disangkakan kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Menurut Bambang penetapan status Siti Fadillah akan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK nanti. Yang jelas, pihaknya akan kembali mengulang kasus yang sebelumnya disidik kepolisian tersebut.
"Kita akan mengulang prosesnya, kita kan menetapkan pasal sendiri, dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, enggak bisa pakai yang di sana, tapi jadi rujukan itu enggak masalah," tambah Bambang.
Sebelumnya diberitakan, KPK akhirnya mengambil alih kasus korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan tahun 2005 tersebut pada bulan Maret lalu. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polri dengan tersangka Siti Fadillah Supari.
Dalam kasus ini, Siti Fadillah yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 15,55 miliar tersebut.
Siti Fadillah diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan alkes untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News