kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast


Kamis, 22 September 2022 / 20:21 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast
ILUSTRASI. Waskita Beton Precast


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini adalah tujuh tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyampaikan, ketiga tersangka tersebut antara lain, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung melakukan penahanan dua tersangka yakni KJH dan H.

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Genjot Penyelesaian Proyek Jalan Tol KAPB Tahap II

Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Dari penanganan perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan (sejumlah dana) yang didasarkan pada invoice fiktif dan saat ini kita dalami untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Kejagung menjelaskan, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Tersangka H selaku Direktur Utama PT Misil Mulia Metrical (PT.MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000 (Rp.341,69 miliar) dengan syarat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp 341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast (WSBP), Kejagung Periksa 9 Saksi

Atas permintaan Tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka PT Waskita Beton Precast, Tbk. melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.

Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Selanjutnya KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp 27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Lalu, pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 (Rp 16,84 miliar) ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.

Kejagung menyatakan, uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka H.

Baca Juga: Simak Prospek Saham Emiten Konstruksi di Tengah Kabar Naiknya Anggaran Infrastruktur

Adapun, Peranan para Tersangka dalam perkara ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

KJH, membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM); memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi; dan memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Sementara tersangka H menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;

H juga memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi; dan menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402 (Rp 16,84 miliar).

Kejagung mengatakan, dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 (delapan puluh dua) orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen.

"Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp 2,5 Triliun," terang Kuntadi.

Untuk diketahui, para Tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut.

Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Genjot Perolehan Kontrak Baru pada Semester II

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×