kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Begini Respons MA


Jumat, 23 September 2022 / 13:17 WIB
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Begini Respons MA
Suasana di lingkungan Mahkamah Agung sesudah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap salah satu pejabat MA, Jakarta, Senin (15/2). KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Begini Respons MA.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka, Sudrajad Dimyati (SD), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Diketahui, Sudrajad merupakan salah satu hakim agung di MA. Andi memastikan, MA akan bersikap kooperatif atas perkara yang menyeret nama Sudrajad. 

"MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). 

Di samping itu, ia memastikan bahwa Sudrajad juga akan bersikap kooperatif dengan KPK dan memenuhi panggilan pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Rp 10,77 M

Ia menegaskan bahwa Sudrajad telah siap menghadapi proses hukum yang ada. "Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," tegasnya. 

Soal kehadiran sejumlah petugas KPK ke kantor MA, Andi mengaku, belum mengetahui maksud dan tujuannya.

"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini Pak SD memang dipanggil, tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ungkapnya. 

"Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain, saya belum tahu," tambah dia. 

Baca Juga: OTT Hakim Agung, Ini Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Sebelumnya diberitakan, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta. 

Diketahui, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri. 

Baca Juga: Mangkir Panggilan Sidang, Akademisi: Hakim Harus Buat Penetapan Panggil Paksa Maming

Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut. Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Prihatin Atas Penetapan Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka oleh KPK"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×