Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau periode 2013-2018 sebagai tersangka, Jumat (26/9). Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis kemarin.
"Dari hasil kasus ini ditetapkan AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Annas diduga menerima sejumlah uang. Dia diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Annas ditangkap di sebuah rumah di Komples Citra Grand, Cibubur, Jakarta pada sekitar pukul 17.30 WIB Kamis lalu bersama delapan orang lainnya.
Annas Maamun adalah gubernur Riau yang menggantikan Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak oleh KPK.
Rusli telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau dengan penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. Namun pada tingkat banding, hukuman Rusli dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News