kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.700   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK tetapkan direktur Tombang Mitra sebagai tersangka suap ke Bupati Pakpak Bharat


Jumat, 14 Desember 2018 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN BUPATI PAKPAK BHARAT


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka lagi dalam kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Kasus ini terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.

Kali ini, Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) Rijal Efendi Padang, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, Terkait hal tersebut, KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (14/12).

Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan, Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar dengan menggunakan bendera TMU.

"REP (Rijal Efendi Padang) selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE),” tambah Yuyuk.

Dalam pelaksanaan proyek ini Rijal diminta komitmen fee sebesar 15% oleh David. Uang ini diduga bagian nilai proyek kepada Remigo.

Yuyuk mengatakan telah terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 200 juta kepada David melalui transfer ke rekening Hendriko. Kemudian sebesar Rp150 juta-nya diberikan kepada Remigo. Proses pemberian uang Rp 150 juta itulah yang di OTT KPK di kediaman Remigo di Pasar Baru Kota Medan.

“Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan,” ungkap Yuyuk.

Rijal diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka penerima suap. Selain Remigo, juga KPK juga menyematkan status tersangka kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×