kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kata Demokrat menyusul tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat oleh KPK


Minggu, 18 November 2018 / 18:06 WIB
Kata Demokrat menyusul tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat oleh KPK
ILUSTRASI. Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu digiring ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/11).

Ketua Divisi Komunikasi Publik, DPP Partai Demokrat, Imelda Sari mengungkapkan belum mendapat laporan resmi dari DPD Partai Demokrat di Sumatera Utara. Ia mengaku baru mendengar informasi penangkapan dari media massa.

Hal ini diungkapkan karena Remigo juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Pakpak Bharat.

“Peristiwa penangkapan tersebut kami ketahui dari media. Belum dapat laporan dari DPD Sumut, namun jika benar Bupati Pakpak Bharat yang tertangkap OTT,” ujar Imeda, Minggu (18/11).

Menurut Imelda, secara internal dan mekanisme partai yang ditandatangani untuk setiap kader yang maju pencalegan atau pilkada terkait pakta integritas. Jika melanggar pakta tersebut, akan dikenakan sanksi pemberhentian.

“Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas,” terang Imelda

Selain Remigo, KPK turut mengamankan beberapa pihak terkait. Diantaranya Kepala Dinas di Kabupaten Pakpak Bharat, Pegawai Negeri Sipil dan pihak swasta.

KPK menduga ada transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat. “Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta. Sebagian dari uang yang diamankan tim dan akan dibawa ke Jakarta,” tambah Agus.

Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×