Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang. Pegawai BUMN itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
“Dalam kaitan dengan pengadaan sport center Hambalang KPK telah menetapkan 1 tersangka atas nama TBMN,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Meskipun PT Adhi Karya tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetapi dalam kasus ini, Noor ditetapkan tersangka lantaran perannya sebagai pihak yang swasta yang diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut Johan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Jadi kalau dilihat dari pasal yang disangkakan maka TBMN modusnya swasta,” imbuhnya.
Sayangnya saat ditanya mengenai detail peran yang dilakukan Noor dalam kasus tersebut, Johan enggan untuk menjelaskan. Ia hanya memastikan KPK tidak akan berhenti mengusut kasus Hambalang pasca penetapan ini. Lanjutnya dengan penetapan ini maka terkait kasus Hambalang KPK sudah menetap 4 orang tersangka. Mereka sudah berstatus tersangka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi A. Mallarangeng, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News