kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetap merawat 33 mobil sitaan kasus Akil


Kamis, 09 Januari 2014 / 16:34 WIB
KPK tetap merawat 33 mobil sitaan kasus Akil
ILUSTRASI. 3 Ciri-Ciri Khusus Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Anda Sudah Rahu?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebanyak 33 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tetap mendapatkan perawatan. Mobil-mobil itu diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dan di rumah penyimpanan barang sitaan.

“Kalau mobil yang disita tentu dirawat. Ada yang di kantor KPK kan yang sebagian lainnya juga dititip di rumah penyimpanan barang sitaan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (8/1/2014).

Johan mengatakan, puluhan mobil tersebut dirawat agar tidak rusak. Mobil-mobil itu menjadi alat bukti bagi KPK membuktikan perbuatan korupsi yang disangkakan kepada Akil. Menurut Johan, perawatan yang dilakukan terhadap mobil-mobil itu biasanya dilakukan dengan mengecek mesin mobil, atau memanasi mesin mobil secara rutin.

‘’Tapi ada juga barang yang disita yang dalam kondisi tidak jalan. Nah, itu oleh KPK tidak dibetulin, perawatan semisal dipanasin mesinnya, dicek mesinya,” ujar Johan.

Sebelumnya, KPK menyita total 33 mobil yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Akil. Tiga dari 33 mobil itu diketahui berplat merah. Selain mobil, KPK menyita 31 motor terkait Akil. Tiga di antara motor-motor ini pun berplat merah.

Mobil dan motor ini disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Akil. Sebagian besar kendaraan itu disita dari orang dekat Akil yang bernama Muhtar Eppendi.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus, yakni dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×