kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK terus usut kasus korupsi Hadi Poernomo


Senin, 27 Oktober 2014 / 22:44 WIB
KPK terus usut kasus korupsi Hadi Poernomo
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 15-21 Mei 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank BCA Tbk tetap berjalan. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini (KPK) yang dipetieskan. Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan, itu tidak ada," kata Abraham di Gedung KPK, Senin (27/10).

Lebih lanjut menurut Abraham, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lantaran berkas perkara yang belum sampai 50% mendekati rampung. Pasalnya, KPK juga memiliki batas waktu penahanan terhadap seorang tersangka yakni selama 120 hari.  

Kendati demikian, Abraham menepis jika dikatakan pihaknya kesulitan menuntaskan kasus tersebut. Abraham juga memastikan akan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan penerimaan-penerimaan oleh mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. "Sebenarnya tidak terlalu rumit, cuma memerlukan kecermatan, ketelitian," imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak tersebut pada 17 Juli 2003 kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan tersebut diterima oleh PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan.

Setahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi hasil telaah dari permohonan keberatan pajak tersebut, bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak.

Namun demikian, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada Bank BCA pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi yang kala itu menjabat sebagai mengirim nota dinas kepada Direktur Jenderal PPh. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar supaya mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan Bank BCA.

"Disitulah peran Dirjen pajak. Selaku Dirjen pajak ia menerbitkan surat keputusan, surat ketetapan pajak nihil yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada waktu dan kesempatan Direktur PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," papar Ketua KPK Abraham Samad.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya uang yang mengalir ke Hadi sebagai imbalan (kick-back) atas keputusan penerimaan keberatan pajak tersebut.

"Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kick back-nya, ada aliran," kata Busyro, Selasa (22/4). Namun, hingga kini pihaknya belum memastikan jumlah imbalan yang diterima Hadi.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus ini pada 21 April 2014 lalu. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan pajak BCA tahun 1999.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×