kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pakar Hukum: Hadi Poernomo tidak berbuat sendirian


Selasa, 22 April 2014 / 18:06 WIB
Pakar Hukum: Hadi Poernomo tidak berbuat sendirian
ILUSTRASI. dok/Asian Inspiration


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar L Bondan meyakini kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPh Bank BCA tahun 1999 tidak hanya dilakukan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Menurut Ganjar, dalam kasus korupsi tersebut biasanya dilakukan berdasarkan kerja sama dan atas bantuan orang lain.

"Dalam kejahatan seperti ini biasanya ini ada kerja sama. Jadi, HP (Hadi Poernomo) bukan orang yang melakukan sendirian. Patut diduga orang lain yang diperkaya, korporasi yang diperkaya, orang lain diuntungkan, korporasi ini menjadi bagian dari kejahatan ini," ujar Ganjar kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Hadi, terdapat pasal yang menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan Hadi yakni Pasal 55 KUHP dimana menjelaskan tentang apakah perbuatan dilakukan dengan memerintahkan, turut serta, atau menggerakkan. Namun demikian menurut Ganjar, perbuatan turut serta merupakan perbuatan yang paling memungkinkan dilakukan Hadi.

"Yang paling mungkin adalah turut serta. Artinya bersama-sama. Niat ada pada semuanya. Perbuatan dilakukan bersama-sama meskipun yang ini ngelakuin ini, yang itu ngelakuin itu. Jadi bersama-sama itu gak harus semua perbuatannya bareng-bareng," imbuhnya.

Ganjar menambahkan pengenaan Pasal 55 KUHP tersebut itu berkonsekuensi harus ada tersangka lain. Oleh karena itu, Pasal itu sangat jelas mengindikasikan mantan Direktur Jendral Pajak tidak sendiri dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Jadi kemunginkinanya gini, ada orang yang bersama-sama lakukan Pasal 2, Pasal 3 atau ada orang lain yang diperkaya, korporasi diperkaya, orang lain diuntungkan, korporasi diuntungkan. Jadi variannya gitu kira-kira," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×