kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPK Terus Mengejar Pengembalian Dana Restorasi


Senin, 16 Februari 2009 / 16:29 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sumringah karena upayanya untuk meminta dana restorasi (restoracy cost) masuk ke rekening negara mulai membuahkan hasil. KPK mendapatkan kabar bahwa ada sejumlah perusahaan migas yang menyetorkan dana restorasi masuk ke rekening bersama yang bisa langsung dipantau oleh Departemen Keuangan (Depkeu).

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan bahwa ada sejumlah perusahaan migas yang sudah menyetorkan dana restorasi sebanyak sebanyak Rp 180 miliar. “Accountnya masuk ke rekening BRI dan BNI,” ujar Jasin. Perusahaan yang sudah menyetorkan dana restorasi ini salah satunya adalah konsorsium Black Gold Energy yang mengerjakan blok Seram. “Ada beberapa saya tidak hafal, ada juga Conoco Philps,” ujar Jasin.

KPK memang terus mengejar penyetoran dana restorasi ke rekening yang bisa dipantau oleh Depkeu. Karena selama ini dana restorasi hanya dimasukkan ke dalam rekening kontraktor perusahaan migas. Lebih parahnya, dana restorasi itu banyak disimpan di rekening luar negri. KPK mencatat kontraktor migas harus menyetorkan dana sebanyak US$ 56 miliar ke dalam rekening bersama. Dalam ketentuan UU Migas, para kontraktor migas haruslah menyetorkan dana restorasi untuk memperbaiki setiap lahan migas yang akan ditinggalkan oleh perusahaan migas itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×