kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK terima pengembalian dua unit souvenir iPod


Selasa, 25 Maret 2014 / 21:19 WIB
KPK terima pengembalian dua unit souvenir iPod
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati mobil?Toyota New Corolla Cross Hybrid yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Selasa (16/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/11/2021.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian dua unit perangkat elektronik pemutar musik iPod shuffle yang diperoleh dari resepsi pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dua iPod tersebut diterima dari pejabat publik dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan hakim. “Yang lapor iPod bertambah dua dari orang Kemensos dan seorang hakim,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantornya, Selasa (25/3).

 Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian sembilan unit iPod dari pejabat publik di beberapa instansi pemerintah, yaitu Kadispora DKI, Hakim Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PPATK, Komisi Yudisial yang menyerahkan masing-masing satu unit iPod.

Juga dari MA dan Ombudsman masing-masing dua unit. Dengan demikian, hingga kini total pengembalian iPod tersebut menjadi sebanyak 11 unit.

Terkait hal ini, Kamis kemarin (20/3), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA yang diketuai oleh Gayus Lumbun menyambangi Kantor KPK. Pihaknya datang dengan tujuan untuk meminta penjelasan, apakah penerimaan iPod termasuk gratifikasi atau tidak.

 Namun, Gayus berpendapat, penerimaan tersebut tidak tergolong gratifikasi, lantaran harga sebuah iPod di bawah 500.000. Menanggapi hal ini, menurut Johan tidak ada batasan terkecil penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk melaporkannya ke KPK untuk ditelaah lebih lanjut apakah hadiah tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×