Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian dua unit perangkat elektronik pemutar musik iPod shuffle yang diperoleh dari resepsi pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dua iPod tersebut diterima dari pejabat publik dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan hakim. “Yang lapor iPod bertambah dua dari orang Kemensos dan seorang hakim,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantornya, Selasa (25/3).
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian sembilan unit iPod dari pejabat publik di beberapa instansi pemerintah, yaitu Kadispora DKI, Hakim Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PPATK, Komisi Yudisial yang menyerahkan masing-masing satu unit iPod.
Juga dari MA dan Ombudsman masing-masing dua unit. Dengan demikian, hingga kini total pengembalian iPod tersebut menjadi sebanyak 11 unit.
Terkait hal ini, Kamis kemarin (20/3), Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA yang diketuai oleh Gayus Lumbun menyambangi Kantor KPK. Pihaknya datang dengan tujuan untuk meminta penjelasan, apakah penerimaan iPod termasuk gratifikasi atau tidak.
Namun, Gayus berpendapat, penerimaan tersebut tidak tergolong gratifikasi, lantaran harga sebuah iPod di bawah 500.000. Menanggapi hal ini, menurut Johan tidak ada batasan terkecil penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk melaporkannya ke KPK untuk ditelaah lebih lanjut apakah hadiah tersebut tergolong gratifikasi atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News