kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK telusuri tambang batubara diduga milik Anas


Selasa, 18 Maret 2014 / 12:35 WIB
KPK telusuri tambang batubara diduga milik Anas
ILUSTRASI. Makanan yang Memperparah Flu dan Batuk


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset dan harta kekayaan milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah menyita aset berupa rumah dan lahan, kini lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri aset berupa tambang batubara yang diduga dimiliki Anas.

"Mengenai tambang dan aset lainnya masih ditelusuri dan di dalami keberadaannya," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).

Anas disebut-sebut memiliki tambang batubara di Kalimantan. Uang dari hasil bisnis tambang tersebut bahkan disebut-sebut akan digunakan Anas untuk modal maju di Pilpres 2014. Namun Anas telah membantahnya.

Hingga saat ini, KPK baru menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. KPK juga telah menyita dua bidang tanah diĀ  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Aset tersebut diduga diperoleh Anas dari hasil tindak pidana korupsi.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Anas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×