kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan memeriksa ipar Anas Urbaningrum


Selasa, 18 Maret 2014 / 11:10 WIB
KPK akan memeriksa ipar Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Dapatkan Promo KFC The Best Thursday isi 9 pcs ayam goreng KFC spesial hanya hari ini, 27 Oktober 2022! (Dok/KFC)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas pihak swasta bernama Dina Zad, Selasa (18/3). Dina diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Perlu diketahui, Dina adalah salah satu anak dari Attabik Ali. Attabik sendiri merupakan orang tua dari istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Itu berarti, Dina merupakan kakak dari Athiyyah. Diduga, Dina akan dimintai keterangan soal lahan di Bantul, Yogyakarta yang disita KPK beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pada Jumat (7/3) lalu KPK menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta. Rumah atas nama Attabik Ali tersebut merupakan aset pertama yang disita KPK setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Selain itu, terkait kasus ini juga KPK menyita dua bidang tanah diĀ  Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali. Lembaga antirasuah tersebut juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina.

Terkait kejadian ini, sebelumnya pada Rabu (5/3) lalu, KPK akhirnya mengumumkan status Anas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dalam kasus ini, Anas dijerat dengan dua pasal TPPU. Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Anas diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang dan mobil Toyota Harrier. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Adhi Karya dan mengalir dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam kepada sejumlah DPC Partai Demokrat dan tim sukses Anas untuk pemenangan Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×