kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang: Andi tidak perlu menjadi lawyer Choel


Senin, 17 Maret 2014 / 18:34 WIB
Bambang: Andi tidak perlu menjadi lawyer Choel
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan mengumumkan total kasus Covid-19 varian XBB di Indonesia sebanyak 4 kasus.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng baru saja menjalani sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsinya tersebut, Andi menuding Jaksa telah mengubah kalimat yang telah diucapkan stafnya, Wafid Muharam. Andi bilang, Wafid yang merupakan Sekretaris Menpora, sangat jelas bahwa Choel meminta uang dari proyek tersebut bukanlah untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.

Bahkan, Andi menyebut dakwaan yang telah disusun jaksa layaknya cerita fiksi. Andi bilang, dakwaan tersebut lebih banyak berisi asumsi atau pun spekulasi tanpa adanya fakta maupun alat bukti.

Terkait keberatan Andi tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto angkat Bicara. Menurut Bambang, Andi tak memahami dakwaan yang telah disusun jaksa. Menurutnya, secara substansi, baik isi dakwaan Andi dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanggan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar

“Kalau Andi Mallarangeng paham soal dakwaan maka tidak akan ada pernyataan soal science fiction. Tidak ada yang substansial berbeda antara dakwaan Deddy dan Andi,” kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (17/3).

Dalam eksepsinya tersebut juga, Andi membantah telah menerima uang sesar Rp 4 miliar dan US$ 550.00 melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Menurut Andi, Choel telah mengakui menerima uang tersebut dan telah mengakui kesalahannya. Choel pun kata Andi, telah mengembalikan uang itu ke KPK.

Menurut Bambang, dengan dikembalikannya uang tersebut oleh Choel kepada KPK bukan berarti Choel tak melakukan kejahatan.

“Andi dalam persidangan harusnya menjelaskan bahwa penerimaan itu tidak benar. Dia tidak perlu menjadi lawyer-nya Choel,” tambah Bambang.

Sebelumya, Andi didakwa telah memperkaya diri melalui Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Beberapa diantaranya yaitu Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta,  Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, dan Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar.  

Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×