Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3). Andi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi sendiri telah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.45 WIB. Andi datang tampak dengan mengenakan kemeja batik coklat berlengan panjang. Saat ditanyai awak media terkait persidangannya hari ini, Andi mengisyaratkan siap membacakan eksepsinya hari ini.
”Ya eksepsi,” singkat Andi, Senin pagi.
Dengan setengah bercanda, Andi mengaku enggan berkomentar banyak lantaran menghemat suaranya untuk membacakan eksepsinya dalam sidang.
”Mau hemat suara, bacakan eksepsi,” kata Andi seraya melempar senyum. Andi kemudian berjalan memasuki lift menuju lantai satu tempat sidang digelar.
Sebelumnya, Andi didakwa telah memperkaya diri melalui adiknya, Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.
Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebedsar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.
Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News