kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andi tuding jaksa ubah keterangan stafnya


Senin, 17 Maret 2014 / 15:18 WIB
Andi tuding jaksa ubah keterangan stafnya
ILUSTRASI. Manfaat buah duku untuk kesehatan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng membantah telah mengutus adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau akrab disapa Choel Mallarangeng untuk mencari uang dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Andi, berdasarkan pengakuan stafnya, Wafid Muharam sangat jelas bahwa Choel meminta uang dari proyek tersebut bukanlah untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.

"Dalam kalimat Wafid yang asli, kalau pengakuan Wafid memang dapat dipercaya, maka pengertian yang ada sangat jelas, yaitu Choel bukan meminta buat saya, kakak kandungnya, tapi buat dirinya sendiri," kata Andi saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).

Lebih lanjut, Andi bahkan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wafid.

Menurut Andi, kalimat Wafid dalam pemeriksaan tanggal 5 November 2012, yang sebesarnya yaitu ‘(Choel berkata pada Wafid bahwa) kakak saya kan sudah setahun jadi Menteri, masak belum ada apa-apa ke saya’.

Namun demikian, lanjut Andi, dalam dakwaannya tim jaksa malah menuliskan, ‘Selanjutnya Choel Mallarangeng melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam (Sekretaris Menpora dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Choel menyampaikan bahwa kakaknya atau terdakwa sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa’.

"Kenapa Jaksa KPK sengaja menelikung kesaksian Wafid yang merupakan tokoh kunci kasus ini? Perbedaan ungkapan 'ke saya' dan 'buat kakak saya' bukan sekedar perbedaan semantik," tambah Andi.

Sebelumnya, terkait kasus ini Andi didakwa telah memperkaya diri melalui adiknya, Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap.

Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Beberapa diantaranya yaitu Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta,  Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, dan Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar.  

Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×